BAB III
ADAB TERHADAP LINGKUNGAN
A.
Kompetensi
Dasar
1.1
Mengahayti
adab terhadap lingkungan, yaitu : binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di
jalan
1.3
Terbiasa
beradab islami terhadap lingkungan, yaitu : binatang dan tumbuhan, di tempat
umum, dan di jalan
1.3
Memahami
adab terhadap lingkungan, yaitu : binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di
jalan
4.3 Mensimulasikan adab terhadap
lingkungan, yaitu : binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
B.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
1.3.1 Menunjukkan penghayatan terhadap lingkungan, yaitu : binatang
dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
2.3.1 Menampilkan kebiasan beradab islami terhadap lingkungan,
yaitu : binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
3.3.1
Menjelaskan pengertian adab terhadap lingkungan
3.3.2 Menjelaskan adab-adab terhadap lingkungan, yaitu : binatang
dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
3.3.3 Mengidentifikasi dalil tentang beradab pada lingkungan, yaitu
: binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
3.3.4 Menjelaskan hikmah beradab islami terhadap lingkungan, yaitu
: binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
4.3.1 Mendemonstrasikan adab terhadap lingkungan, yaitu : binatang
dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan
1.
Adab
Kepada Binatang
Hewan atau binatang merupakan makhluk Allah
yang diciptakan untuk melengkapi kehidupan manusia. Manusia bisa mendapat
berbagai manfaat darinya.. Binatang juga makhluk Allah yang diberikan nyawa dan
mempunyai perasaan, hanya saja ia tidak memiliki akal fikiran seperti manusia yang
diciptakan untuk menjadi khalifah Allah s.w.t di muka bumi. Oleh karenanya,kita
harus memperhatikan adab kepada hewan sebagaimana telah diatur oleh agama. Di
antara adab-adab kepada hewan adalah :
a.
Memberinya
makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus, karena Rasulullah s.a.w bersabda : “Kasihanilah siapa yang ada di
bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit” (Riwayat
At-Tirmizi)
b.
Menyayangi
dan memberikan kasih sayang kepadanya,
sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w ketika para sahabatnya menjadikan burung
sebagai sasaran memanah. “Allah melaknat orang yang menjadikan alam yang
bernyawa sebagai sasaran. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
c.
Menyenangkannya
di saat menyembelih atau membunuhnya,
karena Rasulullah s.a.w telah bersabda,: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh
hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih
hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu
menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya” (Riwayat
Muslim)
d.
Tidak
menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun,
atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang
ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya,
karena Rasulullah Shallallahu saw. telah bersabda : “Seorang perempuan masuk
neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk
neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak
pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya
memakan serangga di bumi” (Riwayat Bukhari)
e.
Boleh
membunuh hewan yang mengganggu,
seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya,
karena beliau telah bersabda: “ Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh
di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang
putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali” (Riwayat Muslim).
Juga ada hadits sahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.
Itulah
beberapa adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap
hewan.
2.
Adab Terhadap Tumbuhan
Sebagaimana hewan,tumbuhan juga makhluk yang diberi nyawa oleh Allah
SWT. Karenanya kita juga harus menjaga adab terhadap tumbuhan. Adapun beberapa
adab terhadap tumbuhan adalah :
a.
Tidak merusak dan menebang pohon sembarangan,
Allah swt. Berfirman dalam Q.S. al-Nazi’at[79]: 31-32 yang artinya :“(31)Dialah yang memancarkan daripadanya mata
airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. (32)dan gunung-gunung
dipancangkan-Nya dengan teguh”.
Dari ayat tersebut,
lingkungan dapat diwujudkan dalam bentuk perbuatan manusia yaitu dengan
menjaga keserasian dan kelestarian serta tidak merusak lingkungan hidup.
Usaha-usaha yang dilakukan juga harus memperhatikan masalah-masalah kelestarian
lingkungan.
b. Tidak buang hajat dibawah pohon berbuah,rasulullah bersabda yang berarti
: “Jangan buang air di lubang binatang, di jalan tempat orang lewat, di tempat
berteduh, di sumber air, di tempat pemandian, di bawah pohon yang sedang
berbuah, atau di air yang mengalir ke arah orang-orang yang sedang mandi atau
mencuci." (H.R. Muslim, Tirmidzi)
c. Membayar zakat hasil tanaman, dalam surat al-baqarah ayat 267, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu“.
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa Allah menyuruh umatnya
untuk menzakatkan hasil bumi yang dikelolanya, misalnya pertanian, perkebunan,
dan sebagainya dengan maksud, agar manusia saling berbagi terhadap sesamanya.
Selain itu zakat juga sangat bermanfaat untuk mensucikan harta kita. Dan Allah
tidak akan membuat seseorang menjadi miskin jika mau mengeluarkan sebagian
hartanya untuk sesamanya yang kurang mampu.
3.
Adab di jalan dan tempat umum
Islam adalah agama yang sempurna. Ketika berada di jalan umumpun,kita
diatur untuk beradab secara baik dan memberikan hak-hak jalan. Pada
dasarnya,Rasulullah SAW melarang kita untuk duduk di jalan,sebagaiman sabda
beliau yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudriy
إِياَّكُمْ
وَاْلجُلُوْسَ عَليَ الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ اْلمَجَاِلسَ
فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا. قَالُوْا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ ؟ قَالَ:غَضُّ
الْبَصَرِ وَكَفُّ اْلأَذَى وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
"Hindarilah
duduk di jalan-jalan. Mereka berkata: 'Kami tidak bisa meninggalkan tempat itu,
tempat kami berbincang-bincang disini'. Bersabda Rasulullah SAW: "Jika kalian enggan
meninggalkan tempat ini, maka berilah hak jalan". Mereka bertanya:
"Apa hak jalan itu?". Rasulullah menjawab: "Menundukkan
pandangan, mencegah kemadharatan, dan amar ma’ruf nahi munkar'"(H.R.Abu
Sa’id al-Khudriy)
Dari hadis di atas jelas,bahwa jika kita
terpaksa harus duduk-duduk di jalan umum,maka kita harus memberikan hak-hak
jalan. Hak-hak jalan sesuai dengan hadis di atas adalah :
a.
Menundukkan
pandangan(tidak melihat ke sana sini,apalagi pada orang yang berlalu lalang)
b.
Mencegah kemadhratan (bahaya) yang ada di jalan.
Termasuk menyingkirkan sesuatu yang bisa membahayakan pengguna jalan,karena itu
adalah shadaqah
c.
Amar ma’ruf nahi munkar (memerintah/mengajak pada
kebaikan dan mencegah kejahatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar